Pansus Ingin Temui Narapidana Korupsi, Jubir KPK: Silakan Saja

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2017 | 00:03 WIB
Pansus Ingin Temui Narapidana Korupsi, Jubir KPK: Silakan Saja
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempermasalahkan rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Kalau menurut pansus mendengarkan para terpidana korupsi akan lebih menguatkan pansus, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Kendati begitu, menurut Febri, seperti dikutip Antara, ketika seseorang menjadi terpidana kasus korupsi, maka pengadilan sudah menyatakan seluruh dakwaan atau tuntutan KPK terbukti dan yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis bersalah. "Itu artinya semua proses sebenarnya sudah selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK di DPR akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Suka Miskin Bandung dan Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur pada 6 Juli 2017.

Baca Juga: Indonesia Pimpin Pembahasan Tuan Rumah Piala Dunia

"Tanggal 6 Juli Pansus KPK akan ada dua kunjungan yaitu ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin (Bandung) dipimpin Pak Agun (Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar, red.) dan Pondok Bambu Jakarta dipimpin saya," kata wakil ketua pansus, Risa Mariska.

Keputusan tersebut sesuai hasil rapat internal yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Senin.

Risa menjelaskan maksud kunjungan tersebut untuk menggali dan mendapatkan informasi tentang apa saja yang dirasakan para narapidana korupsi. Contohnya, mengenai proses penyelidikan dan penyidikan kasus ketika masih ditangani KPK.

"Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa merugikan atau melanggar HAM, kita sering dengar. Tapi kami tidak bisa bilang itu menjadi fakta sehingga pansus harus mencari faktanya," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, sebelum mendatangi kedua tempat tersebut, pansus telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal data narapidana korupsi.

Baca Juga: Lelaki 23 Tahun Berencana Serang Presiden Prancis

Usulan hak angket tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4/2017) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait dengan kasus KTP Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI