Wali Kota Pontianak Larang Guru Kasih PR ke Murid

Senin, 03 Juli 2017 | 16:47 WIB
Wali Kota Pontianak Larang Guru Kasih PR ke Murid
Ilustrasi sekolah. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sutarmidji melarang guru yang bertugas di kota itu untuk memberikan pekerjaan rumah pada siswa dan siswi. Alasannya PR dianggap membebani para murid dan tidak mendidik.

"Saya melarang guru untuk memberikan pekerjaan rumah pada anak anak, coba diteliti apa manfaat pekerjaan rumah itu?" kata Sutarmidji di Pontianak, Senin(3/7/2017).

Jika dalam satu hari saja ada dua pekerjaan rumah, siswa bisa menghabiskan waktu untuk mengerjakan pekerjaan rumah tersebut sekitar 1,5 jam.

"Nah itu, baru dua pelajaran, ini kadang semua guru memberikan pekerjaan rumah sehingga kapan waktunya siswa baru bisa istirahat di rumah," ungkapnya.

Baca Juga: Para Siswa Ini ke Sekolah Pakai Rok?

Dia menyatakan, seorang guru yang banyak memberikan pekerjaan rumah, bisa dikatakan bahwa guru tersebut malas.

Menurut Sutarmidji, seorang guru yang banyak memberikan pekerjaan rumah kepada siswa dan siswinya, ada dua kemungkinan yakni pertama guru tersebut bisa dikatakan malas, kedua bisa jadi model belajar mengajarnya tidak baik sehingga para siswa masih dibebani dengan pekerjaan rumah.

"Pendidikan yang terbaik di seluruh dunia adalah pendidikan di negara Finlandia, di sana hanya ada lima mata pelajaran saja," katanya.

Ketika ujian para siswa bisa bebas memilih mata pelajaran yang disukai, dan sifatnya juga mendalam, katanya.

"Di sana cukup satu saja, tetapi komprehensif, dan mendalam, misalnya seorang siswa maunya ujian sejarah, tetapi dia harus paham betul tentang pendidikan sejarah tersebut," ujar Sutarmidji.

Baca Juga: Bawa Uang Receh, Bocah Ini Daftar Sekolah Sendiri

Kemudian, di negara tersebut hanya lulusan perguruan tinggi terbaik yang diperbolehkan menjadi seorang tenaga pendidik atau guru, sementara di Indonesia tidak seperti itu, katanya.

"Di negara Finlandia, yang bisa menjadi seorang guru adalah seorang yang menjadi lulusan terbaik di sebuah perguruan tinggi, yakni ranking satu hingga lima, di luar itu tidak boleh. Sementara di Indonesia tidak ada ketentuan seperti itu," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI