Yasonna Bantah Terima Duit 84 Ribu Dollar AS dari E-KTP

Siswanto Suara.Com
Senin, 03 Juli 2017 | 16:46 WIB
Yasonna Bantah Terima Duit 84 Ribu Dollar AS dari E-KTP
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yassona Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (3/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah menerima dana sebanyak 84 ribu dollar Amerika Serikat terkait pengadaan paket penerapan KTP elektronik.

"Tidak adalah," kata dia usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (3/7/2017).

Dia menambahkan hari ini datang ke KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, serta tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya ditanya sebagai saksi. Datang sebagai saksi mengenai kasus KTP-E tentang Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto," kata Laoly mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sebelumnya, dia telah dua kali tidak hadir pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Sugiharto.

"Saya sebagai warga negara yang baik tentu harus hormati. Saya jelaskan juga kan sudah dua kali saya dipanggil. Pertama saya jelaskan saya ratas, yang kedua saya ke Hong Kong untuk kejar harta aset Bank Century," tuturnya.

Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan sebagai saksi untuk Andi Narogong kali ini.

"Saya sudah menjelaskan pada penyidik tentang pertanyaan yang diberikan kepada saya. Keterangan diri, pekerjaan sebagai anggota DPR dan banyak, saya lupa," kata dia.

Dalam dakwaan disebut, Laoly yang saat itu wakil ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menerima 84 ribu dollar Amerika Serikat terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI