Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan sebanyak 1.527 Pegawai Negeri Sipil tak hadir di hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
"Berdasarkan inspeksi di absensi kita itu ada 1.527 PNS yang belum terdeteksi di mesin absen. Tapi belum pasti bolos, mungkin ada yang mesin absen yang offline atau ada mungkin absensinya bersoal dengan jaringan," ujar Agus di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Agus menegaskan PNS yang bolos di hari pertama kerja pascalibur Lebaran akan mendapat sanksi. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan aturan untuk tetap masuk kerja di hari pertama usai libur Lebaran. Sanksi yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.
"Biasanya kalau absen tuh (sanksinya) ringan. Itu pemotongan TKD satu bulan," kata dia.
Baca Juga: Ahok Minta Maaf kepada Para PNS Jakarta
Meski begitu, Agus menuturkan pihaknya akan mengecek alasan ketidakhadiran PNS di hari pertama kerja usai libur Lebaran.
"Tapi semua nanti akan dilihat berdasarkan berita acara pemeriksaan apa faktor yang menyebabkan dia tidak hadir. Kalau betul-betul karena unsur kesengajaan atau ada yang sudah memproses cuti, kita sudah himbau, sudah jelas ada larangan untuk cuti, tetap memaksakan cuti, bisa lebih berat lagi (sanksi). Bisa ringan sedang itu bisa tiga bulan tidak mendapat TKD, tapi yang jelas semua yang tidak masuk hari ini itu akan mendapat sanksi," ucap Agus.
Sebelumnya, di acara Halal Bihalal Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta untuk tetap masuk di hari pertama pasca libur Lebaran. Namun jika ada PNS yang melangggar, Pemprov akan memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.
"Tolong Cek. Sudah kita sampaikan hari pertama semua harus masuk, tidak boleh ada cuti tambahan. Bagi mereka yang tidak masuk, langsung kasih sanksi (potong) TKD 1 bulan," ujar Djarot dalam sambutannya.
Kata Djarot sanksi pemotongan TKD selama satu bulan tersebut juga diberlakukan kepada pimpinan yang melindungi jajaran dibawahnya. Namun jika PNS beralasan sakit, ia meminta untuk mengecek kebenaranya, terkecuali jika ada PNS yang mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Datangi Satu Persatu PNS Buat Minta Maaf
"Kalau dia mengaku sakit, pakai surat dokter cek ke sana, Inspektorat cek. Kecuali dia sakit parah dan harus rawat inap. 10 hari keterlaluan. Sakit biasa tidak boleh," tutur dia.