Lengkapi Berkas, Polisi Periksa Lagi Firza Husein

Senin, 03 Juli 2017 | 14:40 WIB
Lengkapi Berkas, Polisi Periksa Lagi Firza Husein
Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil Firza Husein, Selasa (4/7/2017) besok. Firza diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

"Ya benar (Firza diperiksa sebagai tersangka). Besok pukul 10.00 WIB ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (3/7/2017).

Menurut Argo, pemeriksaan Firza dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan kepada penyidik.

"Kami akan memeriksa tambahan," katanya.

Baca Juga: Berkas Perkara Firza Husein Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Namun, Argo tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan yang nantinya akan dijalani Firza Husein

"Saya nggak bisa sampaikan ya," kata dia.

Sebelumnya, berkas perkara Firza Husein dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, Tim Peneliti Kejati DKI menilai berkas tersebut dinilai belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan.

Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pornografi yang muncul dari postingan laman baladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Firza, satu tersangka lainnya adalah pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Polisi Tak Perlu Pengakuan Firza Husein, Ini Alasannya

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum bisa memeriksa Rizieq karena hingga kini dirinya masih berada di luar negeri. Bahkan, status Rizieq telah menjadi buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran beberapa kali telah mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa.

REKOMENDASI

TERKINI