Selain pada 14 September 2017, pertemuan di Restoran d'Kevin, juga dilakukan pada 19 Oktober 2016 antara Patrialis, Basuki, Ng Fenny, Kamaludin, dan Zaki Faisal.
Saat itu Patrialis menyarankan Basuki membuat "surat kaleng" atau pengaduan dari masyarakat agar tim Kode Etik Mahkamah Konstitusi melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut.
Namun saran itu tidak disetujui oleh peserta yang hadir karena menurut mereka masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo.