Panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Yulianis, staf mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
"Iya. Untuk saat ini pemanggilan tersebut akan kami agendakan, tapi waktunya belum kita tentukan," kata wakil ketua pansus angket Risa Mariska, Senin (3/7/2017).
Pemanggilan tersebut, katanya, akan dibahas dalam rapat internal perdana pansus angket KPK, siang hari ini.
Yulianis dulu menjabat wakil direktur keuangan grup Permai. Dia telah menjadi terpidana kasus pemalsuan dokumen pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia.
Yulianis pernah memprotes proses hukum terhadapnya dari tersangka hingga menjadi terpidana dipaksakan.
Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi mengatakan agenda yang juga akan dibahas dalam rapat internal yaitu rencana memanggil beberapa pakar untuk dimintai pendapat.
Taufiqulhadi mengatakan pansus pakar akan diundang untuk memberikan pandangan mengenai KPK sehingga pandangan pansus terkait KPK menjadi komprehensif. Pakar yang akan diundang, di antaranya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
Suara.com - "Mereka dijadwalkan memberikan keterangan pada tanggal 10 Juli 2017," ujarnya.
Selain itu, terkait rencana pengiriman surat panggilan kedua bagi politisi Hanura Miryam S. Haryani, menurut Taufiqulhadi, pansus masih akan memutuskan hal tersebut dalam rapat pekan depan.