Pihak keluarga tiga WNI yang hilang telah mengonfirmasi bahwa mereka menerima seluruhnya hak-hak asuransi dari agen pengirim tenaga kerja dan pemilik kapal, Sajo Industries Ltd.
"Pemilik kapal adalah perusahaan yang sama dengan pemilik kapal Oryong 501 yang tenggelam di Laut Bering pada akhir 2014. Saat itu Menlu langsung berkomunikasi dengan manajemen perusahaan pemilik kapal di Seoul untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban. Hubungan yang sudah baik tersebut membuat penyelesaian hak-hak korban dalam kejadian ini jaih lebih mudah," ujar Iqbal.
Diperkirakan sekitar 7.000 ABK WNI berlabuh di pelabuhan Cape Town, Afrika Selatan, setiap tahunnya. Sementara di pelabuhan Port Luis, Mauritius, sekitar 3.000 ABK WNI berlabuh setiap tahunnya.
Sebagian besar WNI bekerja di kapal berbendera Taiwan, Korea Selatan, dan Jepang. Dalam satu tahun terakhir, Kemlu melalui KJRI Cape Town sedang membangun model sistem perlindungan bagi ABK WNI di Cape Town.