Suara.com - Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan pos jaga Mapolda Sumatera Utara dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Rabu (28/6/2017), mengatakan, tiga tersangka yang dibawa itu adalah Syawaluddin Pakpahan, Hendry Pratama alias Boboy, dan Firmansyah Putra Yudi.
Ketiga tersangka dibawa ke Jakarta beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif mengenai aksi penyerangan yang diduga terindikasi jaringan ISIS itu.
Dalam penyelidikan atas kasus yang terjadi pada Minggu (25/6/2017) dini hari tersebut, Polri telah menetapkan empat tersangka.
Selain Syawaluddin Pakpahan, Hendry Pratama, dan Firmansyah Putra Yudi, tersangka lain adalah Ardial Ramadhani yang melakukan langsung penyerangan ke pos jaga Mapolda Sumut tersebut.
Namun Ardial Ramadhani tewas tertembak personel Satuan Brimob Polda Sumut yang memberikan bantuan ketika penyerangan pos jaga itu berlangsung.
"Tersangka yang meninggal dunia atas nama Ardial Ramadhani sudah diserahkan kepada orang tuanya untuk dimakamkan," katanya.
Sedangkan saksi-saksi yang telah diperiksa dikembalikan kepada keluarganya setelah diketahui tidak terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Minggu sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi penyerangan terhadap personel Yanma Polda Sumut Aiptu Martua Sigalinggung yang bertugas di pos jaga pintu keluar Mapolda Sumut.
Akibat penyerangan yang belakangan diketahui pelakunya bernama Ardial Ramadhana tersebut, Aiptu Martua Sigalingging meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah di dada, tangan, dan lehernya.
Namun, pelaku yang berjumlah dua orang itu berhasil dilumpuhkan personel Satuan Brimob yang berjaga di pintu masuk Mapolda Sumut. Ardial Ramadhana tewas, sedangkan Syawaluddin mengalami luka tembak. (Antara)
Tiga Tersangka Penyerangan Mapolda Sumut Dibawa ke Jakarta
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2017 | 22:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
12 November 2024 | 12:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI