Pengemis Bermodalkan Berdiri di Jalan Rusak Digaruk Petugas

Siswanto Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2017 | 14:20 WIB
Pengemis Bermodalkan Berdiri di Jalan Rusak Digaruk Petugas
Sejumlah kendaraan tampak melintas di sela-sela jalan rusak di kawasan Sudirman, Sabtu (4/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polres Balangan mengamankan sembilan orang yang kerap meminta sumbangan di jalan raya dengan modus untuk memperbaiki jalan rusak.

"Keberadaan mereka ini sering meresahkan pengguna jalan yang terlihat menghalangi laju kendaraan dengan sengaja agar pengendara memberikan uang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono di Paringin, dikutip dari Antara, Rabu (28/6/2017).

Sembilan orang diamankan dari dua lokasi berbeda saat Polres Balangan menggelar razia cipta kondisi dengan sasaran aksi premanisme, Selasa (27/6/2017).

Pertama, petugas mengamankan tujuh orang di Jalan Jati, RT 1, Desa Batumandi, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Mereka adalah Rahmadani (22), Arbani (20), Syarifudin (18), M Fizi Hafiz (16), Ahmar Ridhani (18), Muhammad Riza (19), dan Hidayaturahman (18).

Barang bukti yang turut disita, yakni uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 sejumlah Rp27 ribu serta sebuah cangkul untuk menimbun tanah di jalan yang berlobang dan empat unit kendaraan roda dua milik para pelaku.

Sedangkan untuk dua orang lainnya diamankan di Jalan Temaggung Jalil, RT 10, Kelurahan Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Mereka adalah Iriansyah alias Pak Ubay (48) dan Hadri (28). Keduanya telah mengumpulkan uang pemberian dari pengendara yang melintas sebanyak Rp367 ribu.

Namun, berdasarkan gelar perkara, polisi bersama kepala desa dan para orangtua pelaku maka dilakukan restorative justice tentang perbuatan para pelaku dikarenakan unsur Pasal 368 KUHP tidak terpenuhi.

"Jadi kepada para pelaku hanya membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orangtua dan Kepala Desa Batu Mandi dan Kepala Desa Baruh Bahinu Luar agar tidak mengulangi perbuatannya dan akan dipidana jika kembali terjaring," kata Dany.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI