Suara.com - Jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat, masih mendapat perlakuan diskriminatif dari pemerintah setempat.
Bahkan, hingga kekinian, mereka tak diberikan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Padahal, jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut mencapai 90 persen dari seluruh penduduk.
"Meski mayoritas, mereka tak pernah diberikan e-KTP hingga sekarang,” tutur Mubaligh Jakarta Utara Ahmadiyah, Muhammad Nurdin, kepada Suara.com di Masjid Al Hidayah, Jalan Balikpapan I, nomor 10, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2017).
Baca Juga: Menahan Sedih, Pedagang Ini Untung Rp2 Juta Sehari di Kuburan!
Ia mengungkapkan, perlakuan diskriminatif tersebut disebabkan pemerintah setempat mendapat tekanan dari sekelompok orang.
"Sudah berbagai upaya kami lakukan, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapi tetap tidak membuahkan hasil juga," sesalnya.
Nurdin menuturkan, ketiadaan e-KTP tersebut membuat jemaah Ahmadiyah Manislor mengalami berbagai kesulitan administratif.
Salah satunya, jemaah mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan di sana. Sebab, Kantor Urusan Agama setempat menolak melayani pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menikah.
"Makanya ketika ada orang Manislor mau nikah, mereka terpaksa ikut nikah di tempat (daerah) lain, buat KTP di tempat lain," ujar Nurdin.
Baca Juga: Psikolog Cantik Ini Perbaiki Pendidikan di Bidang Kepribadian
Tak hanya itu, kata dia, warga Ahmadiyah secara umum juga masih menjadi sasaran aksi intoleran semisal perusakan masjid dan teror terhadap pengurus.