Suara.com - Jaksa pengadilan militer Amerika Serikat telah mengajukan surat tuntutan terhadap Hambali, seorang terduga teroris asal Indonesia yang sedang ditahan di Penjara Guantanamo, Kuba, dengan dakwaan terorisme.
Dalam surat dakwaan, yang pertama kali diungkap Miami Herald 23 Juni lalu itu, oditur militer AS menuding Hambali sebagai dalang Bom Bali I pada 2002 yang merengut 202 korban jiwa dan dalang pemboman terhadap hotel JW Marriott di Kuningan, Jakarta pada 2003.
Meski demikian belum diketahui kapan Hambali, lelaki kelahiran Cianjur, Jawa Barat, 53 tahun silam itu akan dihadapkan ke muka pengadilan militer. Departemen Pertahanan AS juga belum memutuskan apakah akan menuntut Hambali dengan hukuman mati atau tidak.
Hambali sendiri bukan tahanan Guantanamo pertama yang dituntut di pengadilan militer AS, karena sebelumnya sudah 10 tahanan dari penjara khusus teroris itu yang sudah diajukan kemahkamah militer oleh pemerintah AS.
Dalam surat dakwaan, yang diajukan oleh oditur militer AS pada 20 Juni, disebutkan bahwa bahkan Hambali sendiri terkejut dengan jumlah korban tewas dalam serangan Bom Bali I.
"Dia tak menyangka akan sebanyak itu orang yang tewas," bunyi surat dakwaan tersebut.
Dari 202 korban tewas dalam ledakan tersebut, 88 di antaranya warga Australia, 38 warga Indonesia, dan tujuh warga AS.
Hambali ditahan di Guantanamo sejak September 2006, setelah ditangkap Ayutthaya, Thailand pada 13 Agustus 2003 dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan pihak berwenang AS dan Thailand.
Dikenal juga dengan nama Riduan Isomuddin dan Encep Nurjaman, Hambali disebut sudah menerima salinan dakwaan terhadap dirinya. Ia akan dibela oleh seorang pengacara sipil bernama Carlos Warner.
Hambali dari Cianjur Didakwa di Pengadilan Militer AS
Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 25 Juni 2017 | 05:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris Negara Islam Indonesia di OKU Timur, Inisial MD dan MA
20 November 2024 | 19:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI