Suara.com - Jemaat Ahmadiyah di Sawangan Depok, Jawa Barat mendapatkan teror. Teror terjadi, sabtu (24/6/2017) dinihari sekitar pukul 00.30 wib di Masjid Al Hidayah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari beberapa saksi di lokasi peristiwa, Tim Pembela Kebebasan Sipil menemukan indikasi pelaku dilakukan oleh sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor. Mereka melempar telur dan cat di halaman Mesjid Al Hidayah yang di bangun dan digunakan untuk ibadah oleh Jamaat Ahmadiyah Indonesia di Sawangan Depok.
“Pelaku yang terdiri dari beberapa orang tersebut melakukan aksi teror dari empat titik, diantaranya dari pagar belakang mesjid, samping mesjid, gerbang depan dan bagian depan bangunan Masjid Al Hidayah. Akibatnya, beberapa halaman dan dinding di lokasi Mesjid berserakan kotoran telur dan cat,” kata salah seorang Tim Pembela Kebebasan Sipil, Asep Komarudin.
Asep bercerita, setelah melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor ke arah jalan Parung Bingung. Tidak jauh dari Mesjid Al Hidayah sebuah spanduk penolakan terhadap Jamaah Ahmadiyah dipasang oleh pelaku.
Baca Juga: Salat Ied, Ahmadiyah Belum Putuskan Minta Pengamanan atau Tidak
“Aksi pelaku teror memiliki kemampuan penguasaan lokasi. Hal ini ditandai dengan aksi pelaku yang dilakukan dibeberapa titik di lokasi mesjid Al Hidayah, pelaku juga mengetahui waktu yang tepat melakukan aksinya yang jauh dari waktu keramaian aktifitas warga sekitar serta jalur yang dipilih arah menuju Parung Bingung yang dimaksudkan untuk menghilangkan jejak,” paparnya.
Selain itu pelaku melakukan aksinya dengan terencana dan terorganisir. Pelaku menyasar alat pengintai (CCTV) yang terpasang di beberapa titik lokasi mesjid. Pelaku berusaha menghilangkan alat bukti berupa perekaman atas tindakan pidana yang mereka lakukan dengan melempari kamera CCTV dengan telur sehingga kamera tersebut tidak berfungsi maksimal.
“Tim Pembela Kebebasan sipil masih terus mendalami motif atas teror ini, namun perlu diketahui berbagai peristiwa yang terjadi sebelum peristiwa teror ini merupakan petunjuk penting untuk menyimpulkan motif dari tindakan teror yang terjadi,” kata dia.
Beberapa peristiwa itu di antaranya penyegelan kembali Mesjid Al Hidayah sebagai tempat peribadatan Jamaah Ahmadiyah Depok oleh Pemkot Depok pada tanggal 3 Juni 2017, penggeledahan dan penyitaan Property milik JAI Depok oleh Penyidik Polres Depok.
Dua peristiwa itu kemudian memunculkan dukungan sekelompok orang yang mengadakan siaran pers dengan menyatakan dukungan penyegelan kembali masjid Al Hidayah. Peristiwa lainnya adalah didaftarkannya gugutan hukum oleh salah satu organisasi hak asasi manusia (Yayasan Satu Keadilan). Gugatan ini ditujukan kepada Walikota Depok dan Satpol PP Kota Depok serta pihak lainnya selaku tergugat atas penyegelan Mesjid Al Hidayah.
Baca Juga: Apakah Akan Ada Diskriminasi Ahmadiyah saat Lebaran?
“Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan jaminan perlindungan kepada Jamaah Ahmadiyah Indonesia Depok untuk melakukan ibadah Sholat Ied di halaman Mesjid Al Hidayah Depok. Atas peristiwa teror ini, kami juga meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum kepada pelaku serta mengungkap motif teror,” tutupnya.