Suara.com - Pendiri sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesudibjo, dicegah dan ditangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan terhadap Hary Tanoe tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melakukan pengancaman terhadap Jaksa Yulianto melalui layanan pesan singkat telepon seluler.
“Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Jumat (23/6/2017).
Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno mengungkapkan, sudah menerima surat pencekalan dari Mabes Polri tersebut.
Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan Perdata, PPP: Djan Faridz Harus Legowo
“Ya, kami sudah menerima surat permintaan itu (pencekalan),” terang Agung.
Melalui surat tersebut, Mabes Polri meminta Hary Tanoe dicekal ke luar negeri sejak Kamis (22/6) hingga 20 hari ke depan atau Selasa (11/7).
Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, setelah gelar perkara pada Rabu (14/6) pekan lalu.
Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.
Terkait dugaan kasus itu, Hary Tanoe sudah membantah dirinya melakukan pengancaman terhadap jaksa Yulianto.
Baca Juga: Puluhan Sopir Angkutan Lebaran Indralaya Positif Pakai Narkoba