MA Kabulkan Gugatan Perdata, PPP: Djan Faridz Harus Legowo

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 23 Juni 2017 | 21:47 WIB
MA Kabulkan Gugatan Perdata, PPP: Djan Faridz Harus Legowo
Djan Faridz [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Romi atas realisasi dari ajakan Islah itu ternyata berupa surat pemecatan terhadap kader-kader dan surat ancaman akan menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro.

Sudarto mengatakan surat pemecatan dan upaya pendudukan DPP tersebut sangat "absurd" karena hanya berdasarkan portal website internet semata. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI