Suara.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran memastikan pemeriksaan terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (4/7/2017).
"Selasa, 4 Juli (pemanggilan HT)," kata Fadil, Jumat (23/6/2017).
Hary Tanoe telah ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Pernyataan Fadil untuk menambahkan informasi yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto sebelumnya yang hanya menyebut penjadwalan pemanggilan Hary Tanoe pada awal Juli atau setelah Lebaran.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pengacara Hary Tanoe, Ramdan Alamsyah, belum dapat memberikan keterangan untuk menanggapi penetapan status tersangka.
Ketika dihubungi, Ramdan mengatakan sedang rapat sehingga belum dapat memberikan penjelasan.
Usai diperiksa, beberapa pekan lalu, Hary Tanoe menekankan dalam masalah ini yang harus diperhatikan adalah kelayakan kelanjutan kasus. Menurut dia, kasus ini seharusnya tidak layak untuk diteruskan karena tidak ada barang bukti.
Hary Tanoe juga membantah telah mengancam Yulianto, tetapi dia mengonfirmasi memang pernah mengirim SMS seperti yang dijadikan barang bukti.