Ahok Hampir Tak Punya Waktu Istirahat, Dikunjungi Orang Terus

Jum'at, 23 Juni 2017 | 16:31 WIB
Ahok Hampir Tak Punya Waktu Istirahat, Dikunjungi Orang Terus
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama ditahan di Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hampir tak punya waktu untuk istirahat. Dia dikunjungi oleh banyak tokoh dari berbagai daerah yang datang silih berganti.

"Ramai sekali yang datang dari berbagai daerah. Waktu saya ke sana terakhir tokoh agama dari Yogya jenguk Pak Ahok," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, kepada Suara.com, Jumat (23/6/2017).

‎Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Saking banyaknya orang, kata Wayan, kesempatan untuk berdialog dengan Ahok sangat singkat, sekitar 10 menit sampai 20 menit. Jadwal kunjungan hanya pada hari Selasa dan Jumat.

"Karena setiap hari besuk penuh sampai sore sampai dibatasi tiap orang ada 10 menit 15 menit atau 20 menit," kata dia.

Ketika ditanya apakah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan petinggi-petinggi partai pendukung Ahok di pilkada Jakarta akan mengunjungi Ahok pada saat Hari Raya Idul Fitri, Minggu (25/6/2017), dia belum mengetahui.

"Belum tahu. Kalau Pak Ahok suka (dijenguk)," kata dia.

Tempat penahanan Ahok tetap dilakukan di Mako Brimob dikritik. 

Pengacara Al Khaththath, Achmad Michdan, mengatakan seharusnya terpidana kasus penodaan agama itu ditahan di lembaga pemasyarakatan.

"Yang bisa saya komentari terpidana itu tempatnya adalah lembaga pemasyarakatan. Jadi setiap terpidana yang sudah inkrah," kata Michdan kepada Suara.com, Kamis (22/6/2017).

Michdan tidak mau menuduh yang tidak-tidak kenapa Ahok masih ditempatkan di Mako Brimob sampai hari ini.

"Kan dia (Ahok) bandingnya dicabut, banding jaksa juga dicabut, maka seharusnya tempat yang secara hukum itu di lapas untuk melaksanakan pidananya. Ya kalau tidak dilakukan, maka anda bisa berpikir sendiri, ini ada apa?" katanya.

Al Khaththath sebelumnya juga ditahan di Mako Brimob, tetapi berlainan gedung dengan tempat penahanan Ahok.

Setiap kali menemui Al Khaththath, Michdan tidak pernah melihat Ahok. Sejak Selasa (20/6/2017), Al Khaththath dipindahkan ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. 

"Saya tidak bisa melihat, orang saya aja di sana (Mako Brimob) tidak pernah ketemu. Di mako saya tanya petugas juga tempatnya tidak tahu," kata dia.

Ahok seharusnya ditahan lembaga pemasyarakatan Cipinang, tetapi kemudian dikembalikan lagi ke Bako Brimob.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan alasan Ahok tak dipindahkan ke lapas Cipinang, Jakarta Timur, karena faktor keamanan. 

Selain itu, kata Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat karena lapas Cipinang sudah over capacity.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI