Michdan tidak mau menuduh yang tidak-tidak kenapa Ahok masih ditempatkan di Mako Brimob sampai hari ini.
"Kan dia (Ahok) bandingnya dicabut, banding jaksa juga dicabut, maka seharusnya tempat yang secara hukum itu di lapas untuk melaksanakan pidananya. Ya kalau tidak dilakukan, maka anda bisa berpikir sendiri, ini ada apa?" katanya.
Al Khaththath sebelumnya juga ditahan di Mako Brimob, tetapi berlainan gedung dengan tempat penahanan Ahok.
Setiap kali menemui Al Khaththath, Michdan tidak pernah melihat Ahok. Sejak Selasa (20/6/2017), Al Khaththath dipindahkan ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Saya tidak bisa melihat, orang saya aja di sana (Mako Brimob) tidak pernah ketemu. Di mako saya tanya petugas juga tempatnya tidak tahu," kata dia.
Ahok seharusnya ditahan lembaga pemasyarakatan Cipinang, tetapi kemudian dikembalikan lagi ke Bako Brimob.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan alasan Ahok tak dipindahkan ke lapas Cipinang, Jakarta Timur, karena faktor keamanan.
Selain itu, kata Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat karena lapas Cipinang sudah over capacity.