Ahok Dibiarkan Tetap Huni Sel Brimob, Nasir Djamil Sebut Dagelan

Jum'at, 23 Juni 2017 | 15:14 WIB
Ahok Dibiarkan Tetap Huni Sel Brimob, Nasir Djamil Sebut Dagelan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, tetapi tetap menghuni rumah tahanan Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat, dengan alasan keamanan dan stabilitas keamanan lapas Cipinnag.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyebut kebijakan tersebut sebagai dagelan. Menurutnya masalah keamanan merupakan masalah teknis yang seharusnya bisa diantisipasi.

"Jangan karena soal keamanan lalu kemudian dikembalikan lagi ke mako, menurut saya ini kan main-main dagelan semua nih kayaknya, dagelan saja. Jadi itu soal teknis saja," kata Nasir di Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Menurut Nasir rutan Mako Brimob bukan untuk narapidana. Penempatan di Mako Brimob, katanya, akan menyulitkan pengawasan.

"Di sana tidak punya fungsi-fungsi pemasyarakatan, jadi menurut saya dagelan ini sudah cukuplah jangan lagi dipertontonkan kepada masyarakat," kata dia.

Menurut Nasir kepala lapas Cipinang melakukan tindakan yang salah dengan memindahkan Ahok kembali ke ‎Mako Brimob.‎

"Justru akan jadi bumerang bagi kalapas sendiri bahwa selama ini memang dibawah kepemimpinan dia lapas itu tidak aman. Menurut saya akan membuat daripada pemasyarakatan ternoda gara-gara seperti ini," katanya.

‎Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI