"Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung," kata pengacara Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono, di Bareskrim, Senin (19/6/2017).
Menurut dia Jaksa Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus.
"Ini di luar kewenangan jaksa agung menyampaikan hal itu," katanya.
Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada Bareskrim.
"Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya.