Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto memastikan bos MNC Group yang juga Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menjadi tersangka perkara dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka (HT)," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).
Rikwanto menekankan penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Penerbitan SPDP dilakukan pekan ini.
"Kalau nggak salah dua hari lalu (Rabu)," kata Rikwanto.
Rikwanto belum dapat menyampaikan informasi lebih jauh mengenai proses kasus tersebut.
"Untuk selanjutnya belum monitor ya. Kalau SPDP sudah," ujar Rikwanto.
Kemarin, Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim.
"Tanggal 15 Februari 2016 SPDP itu sebagai terlapor ya, belum ada tersangka. Tapi tanggal 15 juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor, Kamis (22/6/2017).
Noor menyebutkan nomor SPDP kasus Hary Tanoe yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber. Ini berarti pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo beberapa waktu lalu yang menyebutkan status hukum Hary Tanoe tersangka, tidak mengada-ada.
Hary Tanoe sebelumnya melaporkan Prasetyo ke Bareskrim Polri terkait karena menyebut Hary Tanoe menjadi tersangka.