Bambang Soesatyo Khawatir Kegaduhan Hak Angket KPK Dimanfaatkan

Jum'at, 23 Juni 2017 | 13:00 WIB
Bambang Soesatyo Khawatir Kegaduhan Hak Angket KPK Dimanfaatkan
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo khawatir perseteruan antara DPR, KPK dan Polri merugikan tiga lembaga itu. Jangan sampai perseteruan yang dipicu dari hak angket KPK itu dimanfaatkan pihak lain.‎

"K‎ami tidak ingin kegaduhan yang berkembang hari-hari ini antara DPR, KPK dan Polri dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang mencoba mengail di air keruh dan mengambil keuntungan," kata Bambang dalam pernyataan persnya yang diterima suara.com, Jumat (23/6/2017).

Perseteruan ini muncul ketika Pansus Angket KPK terbentuk dan memulai kinerjanya dengan memanggil tersangka KPK pada kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani. Pansus bahkan menegaskan akan melakukan panggil paksa bila Miryam tidak kooperatif.

KPK pun tidak mengizinkan Miryam hadir dalam pemanggilan pertamanya denga‎n alasan Pansus Angket KPK belum dianggap legal. Polri pun sepakat dengan KPK dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika benar pansus akan menggandeng Polri, hal itu sulit dilaksanakan karena hukum acaranya tidak jelas.‎



Belakangan, Polri mengutus Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin untuk membangun komunikasi untuk masalah ini. Dengan demikian, Bambang pun berharap, ada solusi yang didapat dari permasalahan yang menyangkut tiga lembaga ini.

Baca Juga: Luruskan Masalah, Pansus Angket KPK akan Ketemu Polri

"‎Mudah-mudahanan dari komunikasi tersebut bisa ditemukan solusi hukum dan politik terbaik bagi semua pihak, tanpa harus ada institusi yang merasa kehilangan muka," kata Politikus Partai Golkar ini.

Hak angket muncul pertamakali ketika rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.

Dalam rapat itu, Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Pasalnya, Miryam mengaku ditekan oleh sejumlah Anggota Komisi III.

Namun, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menegaskan bahwa rekaman tersebut hanya bisa dibuka di dalam pengadilan. Itu yang membuat sejumlah anggota komisi III mengusulkan penggunaan hak angket.

Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat Paripurna dan disahkan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, 28 April 2017. Dalam pengesahannya, sejumlah fraksi menyatakan menolak usulan tersebut. Bahkan, Fraksi Gerindra melakukan aksi walkout.

Baca Juga: Pansus Angket KPK: Pernyataan Misbakhun soal KPK-Polri Sepihak

Setelah itu, Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat perdananya pada Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri tujuh fraksi hadir, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI