Empat Agenda Besar Pansus KPK yang Perlu Diketahui Publik

Jum'at, 23 Juni 2017 | 11:55 WIB
Empat Agenda Besar Pansus KPK yang Perlu Diketahui Publik
Arsul Sani [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota panitia khusus angket terhadap KPK Arsul Sani mengatakan ada empat agenda besar yang akan dibahas pansus. Keempat agenda yaitu kelembagaan KPK, pengolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan kewenangan penegakan hukum.

"Kami sudah sepakat dengan empat tema besar itu. Ke depan apa saja yang akan digali dan bagaimana urutannya," kata Arsul, Jumat (23/6/2017).

Dia menambahkan setelah hari Lebaran, Minggu (25/6/2017), pansus akan mulai fokus membahas masalah tata kelola anggaran KPK.

Arsul mengatakan tata kelola anggaran menjadi hal pertama yang didalami pansus karena kesiapan bahan dan informasi sudah matang, termasuk adanya audit keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap KPK.

"Kewajiban masing-masing anggota pansus angket KPK mendalaminya lebih jauh, dengan meminta mempelajari semua hasil audit, audit keuangan, audit kinerja dan sebagainya yang dilaksanakan BPK terhadap KPK selama beberapa tahun terakhir ini," kata politikus PPP.

Pemanggilan BPK, kata Arsul, akan berjalan paralel dengan mendengarkan keterangan tersangka pemberian kesaksian palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik Miryam S. Haryani.

Arsul menambahkan pemanggilan BPK juga sejalan dengan upaya pansus angket KPK untuk mendengarkan paparan ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana.‎

"Kita juga mempertimbangkan mengundang (120 ahli tata negara yang memberikan pertimbangan di KPK). Supaya ada proses dialog, diskusi yang secara pandangan hukum berbeda dengan kita," katanya.‎

‎Pansus juga akan menyiapkan tim hukum untuk berdialog dengan Wakapolri Komjen Syafruddin dan tim hukum Polri soal aturan jemput paksa Miryam. Sebab, sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak untuk membantu pansus melakukan jemput paksa Miryam.‎

"Kalau kita lihat di UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang bantuan hukum timbal balik itu diatur juga kebolehan lembaga penegak hukum di luar negeri untuk minta bantuan kepada Polri menghadirkan orang. Itu semua jadi bahan diskusi pansus dengan wakapolri dan timnya," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI