Suara.com - Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi atau memulangkan tujuh anak di bawah usia lima tahun bersama 69 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pemulangan ketujuh anak balita ini berdasarkan berita acara deportasi dari Konsulat RI Tawau, Malaysia yang ditujukan kepada Kantor Imigrasi Nunukan yang diterima Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, Kamis (22/6/2017) sore.
“Sebanyak 76 WNI bermasalah termasuk tujuh anak masih berusia lima tahun dideportasi ke Kabupaten Nunukan semuanya tersangkut kasus keimigrasian,” tutur Nasution.
Baca Juga: Lahir di Penjara, Bayi Ini Dideportasi dari Malaysia ke Indonesia
Puluhan WNI ini telah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, sebelum dideportasi ke daerah itu.
Kedatangan puluhan WNI bermasalah ini menggunakan kapal MV Mid East Ekspres dan tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekitar pukul 17.20 WITA.
Sejumlah aparat dari TNI AD, kepolisian, imigrasi dan BP3TKI setempat menjemput mereka. Seluruh deportan itu lantas diarahkan ke terminal pelabuhan untuk didata, sebelum diangkut ke penampungan rumah susun (rusun) Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.