Suara.com - Seorang bayi berusia satu bulan lahir di penjara ikut dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupater Nunukan, Kalimantan Utara.
Maslina Juwana, ibu kandung bayi tersebut saat tiba di Nunukan, Kamis (22/6/2017) sore menceritakan, anaknya lahir ketika delapan bulan menjalani hukuman di pusat tahanan sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia.
Perempuan berusia 16 tahun ini menjalani hukuman selama sembilan bulan, karena kasus keimigrasian atau tidak memiliki dokumen yang sah tinggal di negara itu.
Baca Juga: Djarot: PNS DKI yang Bolos Usai Lebaran Tak Dapat Tunjangan
Ia ditangkap aparat kepolisian Malaysia bersama suaminya bernama Akbar ketika berbelanja di pasar saat itu sedang hamil tujuh bulan lebih.
"Anak saya ini lahir di dalam penampungan (penjara). Sekarang berusia satu bulan enam hari,” tuturnya.
Bayi berkelamin perempuan ini terpaksa ikut mendekam dalam penjara Malaysia dan akhirnya dideportasi ke Kabupaten Nunukan bersama 75 warga negara Indonesia (WNI) lainnya.
Maslina Juwana sendiri mengakui dirinya lahir di Malaysia dari kedua orangtuanya asal Kabupaten Bone, Sulsel. "Saya memang tidak punya akta lahir (Malaysia) walaupun saya lahir di sana," ujarnya.
Jumlah WNI yang dideportasi pada H-3 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah ini terdiri dari 60 laki-laki, sembilan perempuan, tiga anak laki-laki dan empat anak perempuan termasuk seorang bayi berusia satu bulan enam hari.
Baca Juga: APHTN-HAN: Blokir Anggaran KPK dan Polri, DPR Langgar Konstitusi