APHTN-HAN: Blokir Anggaran KPK dan Polri, DPR Langgar Konstitusi

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2017 | 23:16 WIB
APHTN-HAN: Blokir Anggaran KPK dan Polri, DPR Langgar Konstitusi
Posko pengaduan panitia khusus (pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara III DPR lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk DPR kembali mendapat kritik dari kalangan akademisi.

Termutakhir, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Barat menilai panitia ad hoc yang beken disebut Pansus KPK tersebut semakin arogan dan sewenang-wenang.

Ketua APHTN-HAN Jabar Dr Indra Perwira mengatakan, arogansi pansus itu semakin tampak tatkala para anggotanya gencar mewacanakan untuk memblokir penyaluran dana anggaran bagi KPK maupun Polri yang tak mau tunduk pada perintah resmi mereka.

 

Baca Juga: Kisah Haru Pencuri Sepeda Menikah di Ruang Tahanan

”Wacana pemblokiran anggaran KPK dan Polri itu bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan. Sebab, apa sumber hukum kewenangan DPR untuk memblokir anggaran KPK dan Polri? Terlebih, anggaran tahun berapa yang akan diblokir?” tutur Indra Perwira dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Kamis (22/6/2017) malam.

Bahkan, kata dia, kalau DPR benar-benar melakukan pemblokiran dana anggaran untuk kedua institusi tersebut, justru akan melanggar konstitusi.

Sebab, sambung dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut, Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945 sudah menyebutkan “rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”.

Sementara dalam ayat (3) pasal itu disebutkan, “apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.

“Dengan demikian, Pasal 23 UUD 1945 tegas menyebut kewenangan DPR adalah melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap anggaran. Tidak ada kewenangan DPR untuk dapat memblokir anggaran,” terangnya.

Baca Juga: Jakarta Hanya 'Kasir', Cinta Sejati Ada di Daerah

Dulu, sambung Indra, pernah ada kewenangan DPR untuk “membintangi” anggaran mitra kerja yang dianggap bermasalah. Istilah membintangi itu sama seperti menangguhkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI