Suara.com - Mabes Polri telah menetapkan 36 orang sebagai tersangka kasus terorisme. Para tersangka berhasil diamankan pasca serangan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.
"Ini semua dari hasil pemeriksaan, ada tersangka yang terkait di Kampung Melayu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol. Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).
Untuk yang berkaitan langsung dengan teror di Terminal Kampung Melayu, Setyo menyebut ada sembilan orang.
Semula ada 14 orang yang diperiksa, 12 diantaranya lelaki dan dua perempuan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, lima orang dipulangkan, terdiri dari tiga lelaki dan dua perempuan.
Baca Juga: Jaksa Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi e-KTP, Ini Dasarnya
Sementara para tersangka lainnya yang diamankan Densu 88 Anti Teror karena berbagai kasus terorisme lainnya, diantaranya 15 orang disebut-sebut bakal jalankan aksi teror di bulan Ramadan.
Adapun sembilan tersangka yang terlibat langsung bom Terminal Kampung Melayu yang merenggut tiga anggota kepolisian dan dua sipil, sebagai berikut:
1. Jajang Iqin Shodikin (37), ditangkap di tempat parkir mobil di Gedung Pasar Baru Trade Center Bandung, pada Kamis (25/5/2017).
Keterlibatan: Mengetahui perencanaan aksi teror bom bunuh diri di Kampung Melayu dan anggota Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Bandung.
2. Waris Suyitno, ditangkap di Jalan Rancasawi, Bandung, pada 25 Mei 2017.
Keterlibatan: Mengetahui perencanaan aksi teror bunuh diri di Kampung Melayu.
3. Asep Sofyan, ditangkap di Jalan Raya Mohammad Toha, Kampung Nabakan Sangkurian, Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, pada 25 Mei 2017.
Keterlibatan: Mengetahui perencanaan aksi teror bom di Kampung Melayu.
Baca Juga: Misbakhun Usul Boikot Anggaran KPK-Polri, Ini Kata PDI P
4. Kiki Muhammad Iqbal, ditangkap di Jalan Cipacing, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 5 Juni 2017.
Keterlibatan: Memberikan motivasi di pondok pesantren kepada dua pelaku bom bunuh diri Kampung Melayu.