Derita BL Dituntut Penjara karena Kematian Bayi Hasil Pemerkosaan

Siswanto Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2017 | 19:10 WIB
Derita BL Dituntut Penjara karena Kematian Bayi Hasil Pemerkosaan
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anak perempuan dengan inisial BL (15 ) dituntut delapan tahun pidana penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pekerja rumah tangga ini dituntut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati berdasarkan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU ayat 3 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini berawal ketika BL diperkosa oleh tetangganya pada bulan Juli 2016 di daerah Cikeusik. Saat ini pelaku perkosaan masih dalam proses penyidikan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengacara publik dari LBH Apik Jakarta, Zuma, mengatakan BL tidak melaporkan perkosaan yang dialaminya karena takut terhadap ancaman pelaku. Ia juga merasa hal ini aib yang membuat malu keluarganya sehingga dia tidak ingin meyusahkan keluarga.

"Kehidupan keluarga BL sangat miskin di daerah Banten, untuk itu ia memilih bekerja menjadi rekerja rumah tangga," kata Zuma yang mendampingi BL.

Zuma menambahkan tiga bulan pasca perkosaan, BL merasa sering mual dan muntah, lalu ibunya mengantar ia untuk memeriksakan diri ke Puskesmas Cikeusik. Dokter mendiagnosa BL sakit maag dan hanya diberikan obat. BL sendiri juga selalu mendapatkan menstruasi setiap bulan.” Karena kemiskinan dan pengetahuan BL sangat minim tentang kesehatan reproduksi mengakibatkan BL tidak tahu dirinya hamil.

Untuk membantu keluarga, BL melalui yayasan bekerja menjadi PRT karena hanya lulusan SMP. Kemudian yayasan yang menyalurkan memalsukan usianya dari 15 tahun menjadi 18 tahun. Yayasan juga hanya dan memberikan BL gaji Rp600 ribu dari Rp1,3 juta yang diberikan majikannya dalam masa kerja satu bulan sebelum kejadian.

"Bahwa BL anak perempuan korban yang sesungguhnya mengalami kekerasan berlapis, mulai dari kekerasan seksual, perdagangan anak dan kekerasan ekonomi sehingga tidak layak dihukum," kata dia.

Selama persidangan penuntutan, jaksa yang diwakili oleh Agnes Renitha dinilai tidak mempertimbangkan BL sebagai korban perkosaan, masih usia anak dan korban ekploitasi ekonomi. Padahal ancaman maksimal pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun dan untuk anak adalah setengahnya yaitu 7,5 tahun.

Namun, JPU menuntut lebih dari ancaman pidana yang boleh diterapkan terhadap anak. Tingginya tuntutan yakni delapan tahun, kata Zuma, memperlihtkan JPU tidak memiliki perspektif gender dan kepentingan terbaik untuk anak. Selain itu, JPU dinilai telah melanggar hukum acara, dimana tuntutan diberikan di hari yang sama dengan permintaan keterangan terdakwa.

Padahal, katanya, konsideran tentang Sistem Peradilan Anak menegaskan perlindungan anak sangat penting. Dimana anak yang sedang menjalani proses peradilan tetap memperoleh hak-haknya sebagai seorang anak yang dilindungi oleh negara.

Kematian bayi yang dihasilkan dari perkosaan, menurut laporan WHO, merupakan salah satu bentuk dampak fatal dari kekerasan seksual, dimana korban tidak mendapatkan haknya atas penegakan hukum dan pemulihan.

Kasus BL bukanlah kasus pertama yang didampingi dan ditanggani oleh LBH APIK Jakarta. Direktur LBH Apik Jakarta, Veni Siregar, menyampaikan untuk tahun 2017 ini, sudah tiga kasus korban kekerasan seksual yang menjadi terdakwa atas kematian bayi yang dilahirkan akibat perkosaan.

“Berdasarkan kasus yang kami tangani, korban kekerasan seksual umumnya tidak mengetahui kehamilan dirinya, dan sudah datang ke dokter, namun dokter menyatakan tidak hamil, kemudian melahirkan tanpa pertolongan dan membuang bayinya. Peristiwa kematian bayi ini merupakan muara dari ketidakadilan jender terhadap perempuan. Setidaknya, ada masalah tingkat pengetahuan kesehatan reproduktif yang rendah, dokter yang tidak berperspektif jender, sehingga menyepelekan sakit perut yang dialami perempuan dan tidak adanya dukungan terhadap korban perkosaan. Isu ini seharusnya menjadi pertimbangan negara, khususnya dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Korban kekerasan seksual yang menjadi tersangka tindak pidana akibat kekerasan yang dialaminya, menjadi alasan meringankan pidana. Penjara bukan tempat terbaik untuk korban kekerasan seksual,” katanya.

Ketidaktahuan perempuan akan kehamilannya, menurut ahli kesehatan reproduksi Budi Wahyuni, yang juga menjadi ahli dalam kasus ini, menyatakan sangat dimungkinkan pada zaman ini masih ada anak yang tidak mengerti mengenai kehamilan karena tidak pernah ada informasi tentang itu. Pendidikan kesehatan reproduksi masih terus diperdebatkan, dan anak-anak akhirnya mendapatkan informasi yang tidak benar, misalkan kalau masih menstruasi berarti tidak hamil. Padahal kehamilan hanya bisa dibuktikan dengan tes urine dan USG menjelaskan bahwa perempuan apalagi anak-anak sangat mungkin tidak mengetahui kehamilannya.

Untuk itu LBH Apik Jakarta menyampaikan tuntutannya. Pertama, menuntut agar terdakwa BL dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi serta akses keadilan sebagai anak korban kekerasan seksual. Kedua, menuntut EN (20 tahun) untuk diproses atas perkosaan yang dilakukannya terhadap BL dan ikut bertanggungjawab secara pidana atas kematian bayi yang dilahirkan BL

Ketiga, kasus BL adalah kasus anak berhadapan dengan hukum, yaitu sebagai Korban Kekerasan Seksual sekaligus Terdakwa maka seharusnya seluruh Aparat Penegak Hukum, memiliki perspektif hak anak, dan mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak. Penjara bukan pilihan terbaik untuk anak, apalagi korban kekerasan seksual.

Keempat, sidang pidana anak seharusnya tidak hanya sebatas formalitas saja, namun untuk memulihkan anak sesuai semangat keadilan restorative. Sepanjang pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memaksa anak untuk mengatakan hal-hal sesuai keinginan dan perspektif hakim. Akibatnya, BL menangis karena terus ditekan untuk mengakui apa yang tidak dilakukannya. Ini memperlihatkan BL mengalami reviktimisasi.

Kelima, mendesak kepada Jaksa Pengawas dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa jaksa penuntut umum serta Kasipidum Kejaksaan Negara Jakarta Selatan atas tuntutan melebih ancaman pidana maksimal dan hukum acara pidana.

Keenam, meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada hakim anak, untuk melaksanakan persidangan yang ramah anak

Ketujuh, meminta pemerintah dan DPR memasukkan kondisi korban kekerasan seksual sebagai salah satu alasan yang meringankan dalam hal korban kekerasan seksual menjadi tersangka tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kekerasan seksual yang dialaminya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI