Kematian bayi yang dihasilkan dari perkosaan, menurut laporan WHO, merupakan salah satu bentuk dampak fatal dari kekerasan seksual, dimana korban tidak mendapatkan haknya atas penegakan hukum dan pemulihan.
Kasus BL bukanlah kasus pertama yang didampingi dan ditanggani oleh LBH APIK Jakarta. Direktur LBH Apik Jakarta, Veni Siregar, menyampaikan untuk tahun 2017 ini, sudah tiga kasus korban kekerasan seksual yang menjadi terdakwa atas kematian bayi yang dilahirkan akibat perkosaan.
“Berdasarkan kasus yang kami tangani, korban kekerasan seksual umumnya tidak mengetahui kehamilan dirinya, dan sudah datang ke dokter, namun dokter menyatakan tidak hamil, kemudian melahirkan tanpa pertolongan dan membuang bayinya. Peristiwa kematian bayi ini merupakan muara dari ketidakadilan jender terhadap perempuan. Setidaknya, ada masalah tingkat pengetahuan kesehatan reproduktif yang rendah, dokter yang tidak berperspektif jender, sehingga menyepelekan sakit perut yang dialami perempuan dan tidak adanya dukungan terhadap korban perkosaan. Isu ini seharusnya menjadi pertimbangan negara, khususnya dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Korban kekerasan seksual yang menjadi tersangka tindak pidana akibat kekerasan yang dialaminya, menjadi alasan meringankan pidana. Penjara bukan tempat terbaik untuk korban kekerasan seksual,” katanya.
Ketidaktahuan perempuan akan kehamilannya, menurut ahli kesehatan reproduksi Budi Wahyuni, yang juga menjadi ahli dalam kasus ini, menyatakan sangat dimungkinkan pada zaman ini masih ada anak yang tidak mengerti mengenai kehamilan karena tidak pernah ada informasi tentang itu. Pendidikan kesehatan reproduksi masih terus diperdebatkan, dan anak-anak akhirnya mendapatkan informasi yang tidak benar, misalkan kalau masih menstruasi berarti tidak hamil. Padahal kehamilan hanya bisa dibuktikan dengan tes urine dan USG menjelaskan bahwa perempuan apalagi anak-anak sangat mungkin tidak mengetahui kehamilannya.
Untuk itu LBH Apik Jakarta menyampaikan tuntutannya. Pertama, menuntut agar terdakwa BL dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi serta akses keadilan sebagai anak korban kekerasan seksual. Kedua, menuntut EN (20 tahun) untuk diproses atas perkosaan yang dilakukannya terhadap BL dan ikut bertanggungjawab secara pidana atas kematian bayi yang dilahirkan BL
Ketiga, kasus BL adalah kasus anak berhadapan dengan hukum, yaitu sebagai Korban Kekerasan Seksual sekaligus Terdakwa maka seharusnya seluruh Aparat Penegak Hukum, memiliki perspektif hak anak, dan mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak. Penjara bukan pilihan terbaik untuk anak, apalagi korban kekerasan seksual.
Keempat, sidang pidana anak seharusnya tidak hanya sebatas formalitas saja, namun untuk memulihkan anak sesuai semangat keadilan restorative. Sepanjang pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memaksa anak untuk mengatakan hal-hal sesuai keinginan dan perspektif hakim. Akibatnya, BL menangis karena terus ditekan untuk mengakui apa yang tidak dilakukannya. Ini memperlihatkan BL mengalami reviktimisasi.
Kelima, mendesak kepada Jaksa Pengawas dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa jaksa penuntut umum serta Kasipidum Kejaksaan Negara Jakarta Selatan atas tuntutan melebih ancaman pidana maksimal dan hukum acara pidana.
Keenam, meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada hakim anak, untuk melaksanakan persidangan yang ramah anak
Ketujuh, meminta pemerintah dan DPR memasukkan kondisi korban kekerasan seksual sebagai salah satu alasan yang meringankan dalam hal korban kekerasan seksual menjadi tersangka tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kekerasan seksual yang dialaminya.