Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin ada uang yang diterima Gamawan Fauzi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.
Keyakinan tersebut mengacu pada keterangan sejumlah saksi di muka persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Aliran sejumlah uang kepada Gamawan Fauzi sejumlah 4,5 juta dolar AS selain dibuktikan keterangan M Nazaruddin juga didukung oleh keterangan Diah Anggraini," kata Jaksa KPK, Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Irene menjelaskan, dalam persidangan Nazaruddin dan Diah mengatakan, Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat keberatan dengan permintaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, yang meminta sejumlah uang untuk Gamawan Fauzi.
Baca Juga: Misbakhun Usul Boikot Anggaran KPK-Polri, Ini Kata PDI P
"Selanjutnya ada pemberian sejumlah uang dari Afdal kepada Gamawan Fauzi sejumlah Rp1 miliar secara tunai dari Afdal Noverman menambah keyakinan penuntut umum adanya aliran uang kepada Gamawan Fauzi," katanya.
Keterangan beberapa saksi tersebut disebut jaksa sesuai dengan peristiwa yang terjadi dalam proses dugaan korupsi proyek e-KTP, dimana telah terjadi pertemuan antara Azmin Aulia, Andi Narogong dengan Irman.
Azmin sendiri adalah adik Gamawan menyampaikan kepada Irman, bahwa Irmanlah akan menjadi Dirjen di Kemendagri.
"Serta pertemuan Azmin Aulia dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Paulus Tannos yang dikenal sebagai orang dekat Gamawan Fauzi di Hotel Ritz-Carlton yang membahas mengenai keikutsertaan Azmin Aulia dalam proyek penerapan e-KTP. Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi sempurna dengan dibelinya aset Paulus Tannos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah harga pasar," lanjut Irene.
Jaksa pun menilai, rangkaian kejadian tersebut merupakan bukti adanya peran atau pengaruh mantan menteri dalam negeri tersebut yang berujung pada pemberian uang terkait e-KTP.
Baca Juga: Usut Keterlibatan Jenderal, Polisi Akan Datangi Novel, Kapan?
"Penuntut umum menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan satu kesatuan peristiwa yang ditunjukkan adanya pengaruh Gamawan Fauzi melalui adiknya Azmin Aulia sehingga keterangan saksi M Nazaruddin mengenai pemberian uang kepada Gamawan Fauzi tersebut adalah benar adanya," tutup Irene.