Irman dan Sugiharto Diterima Jadi Justice Collaborator

Kamis, 22 Juni 2017 | 16:55 WIB
Irman dan Sugiharto Diterima Jadi Justice Collaborator
Sidang kasus korupsi E-KTP [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima permohonan justice collaborator yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik: Irman dan Sugiharto.

"Pada tanggal 28 Oktober terdakwa dua lakukan justice collaborator, kemudian terdakwa satu juga melakukan justice collaborator. Atas pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa penuhi persyaratan menjadi justice collaborator," kata jaksa Irene Putri ketika membacakan surat tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2017).

Siang tadi, Irman dan Sugiharto dituntut jaksa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh dan lima tahun. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek e-KTP yang menggunakan anggaran tahun 2011-2012 dengan nilai kontrak Rp5,9 triliun.

Dalam dakwaan disebutkan juga perbuatan tindak pidana korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan oleh Irman dan Sugiharto.
 
Terdapat nama-nama petinggi partai yang duduk di DPR diduga turut serta menikmati aliran dana proyek tersebut. Tapi nama-nama tokoh partai tersebut membantah semua.

Selain itu, juga ada pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI