Berdasarkan alasan-alasan tersebut, jaksa menilai pencabutan BAP oleh Miryam agar dikesampingkan oleh majelis hakim.
Sejalan hal itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam.
"Dan tetap menggunakan keterangan Miryam di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah," kata Irene.
Baca Juga: Teror Kampung Melayu, 36 Orang Tersangka, Kebanyakan Anggota JAD