Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim abaikan kesaksian Miryam S. Haryani dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pada persidangan beberapa waktu lalu, Miryam mencabut semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Namun, jaksa menilai hal tersebut tidak memiliki alasan yang logis.
JPU dari pihak KPK, Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto mengatakan, argumen-argumen Miryam soal keinginan mencabut BAP, diantaranya soal adanya tekanan dari penyidik terbantahkan.
Hal ini terbukti dari keterangan saksi Adam Manik, MI Susanto, dan Novel Baswedan.
Baca Juga: Teror Kampung Melayu, 36 Orang Tersangka, Kebanyakan Anggota JAD
"Barang bukti berupa video pemeriksaan saksi Miryam dan tulisan tangan Miryam yang pada pokoknya berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke anggota DPR Komisi II," kata jaksa Irene di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Selain itu, jaksa menilai keterangan Miryam bertentangan dengan saksi-saksi lainnya seperti Diah Anggraini, Yosep Sumartono, dan juga keterangan dari dua terdakwa.
Pasalnya, keterangan mereka menyebut Miryam ikut menerima uang terkait e-KTP sebesar 1,2 juta dolar AS.
Jaksa juga berpendapat, pencabutan BAP oleh Miryam diduga karena adanya arahan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Hal ini diperkuat dengan telah ditemukannya bukti yang cukup yang dilakukan politikus Partai Golkar, Markus Nari.
Baca Juga: Gagal Ulangi Kemenangan, Anthony: Chen Long Sulit Dimatikan
Markus juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menghalangi jalannya penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan. Markus disangka menyuruh Miryam untuk mencabut BAP-nya.