Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dengan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto dituntut hukuman penjara selama lima tahun dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irman selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugiharto selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan kepada Irman dan Sugharto di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
jaksa juga menuntut bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen tersebut untuk membayarkan uang pengganti. Irman dituntut membayar uang pengganti senilai 273.700 dollar Amerika Serikat, Rp2.248.750.000, dan 6.000 dollar Singapura. Jika tidak dibayar setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata jaksa Irene.
Sugiharto juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta. Apabila setelah satu bulan usai perkara berkekuatan hukum tetap belum dibayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun," kata Irene.
Hal yang memberatkan mereka, antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa satu (Irman) sebagai orang yang mempunyai otoritas untuk mencegah terjadinya kejahatan tidak melakukan pencegahan terhadap terdakwa dua (Sugiharto) justru menjadi bagian dari kejahatan tersebut. Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar," katanya.
Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mereka mengaku menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi. Para terdakwa juga dinilai jujur dalam memberikan keterangan pada persidangan.
"Para terdakwa berstatus sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK nomor KEP 670/01-55/06/2017 tanggal 9 juni 2017 tentang saksi pelaku yang bekerjasama dalam penyelesaian tindak pidana korupsi atas nama Irman dan keputusan pimpinan KPK nomor KEP 678/01-55/06/2017 tanggal 12 juni 2017 atas nama Sugiharto," kata jaksa Irene.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irman selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugiharto selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan kepada Irman dan Sugharto di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
jaksa juga menuntut bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen tersebut untuk membayarkan uang pengganti. Irman dituntut membayar uang pengganti senilai 273.700 dollar Amerika Serikat, Rp2.248.750.000, dan 6.000 dollar Singapura. Jika tidak dibayar setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata jaksa Irene.
Sugiharto juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta. Apabila setelah satu bulan usai perkara berkekuatan hukum tetap belum dibayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun," kata Irene.
Hal yang memberatkan mereka, antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa satu (Irman) sebagai orang yang mempunyai otoritas untuk mencegah terjadinya kejahatan tidak melakukan pencegahan terhadap terdakwa dua (Sugiharto) justru menjadi bagian dari kejahatan tersebut. Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar," katanya.
Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mereka mengaku menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi. Para terdakwa juga dinilai jujur dalam memberikan keterangan pada persidangan.
"Para terdakwa berstatus sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK nomor KEP 670/01-55/06/2017 tanggal 9 juni 2017 tentang saksi pelaku yang bekerjasama dalam penyelesaian tindak pidana korupsi atas nama Irman dan keputusan pimpinan KPK nomor KEP 678/01-55/06/2017 tanggal 12 juni 2017 atas nama Sugiharto," kata jaksa Irene.