Suara.com - Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan dari kepolisian terkait perkara dugaan SMS bernada ancaman dari bos MNC Group yang juga Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Tanggal 15 Februari 2016 SPDP itu sebagai terlapor ya, belum ada tersangka. Tapi tanggal 15 juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor, Kamis (22/6/2017).
Noor menyebutkan nomor SPDP kasus Hary Tanoe yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber. Artinya, pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo beberap waktu lalu yang menyebutkan status hukum Hary Tanoe tersangka, tidak mengada-ada.
Tapi, Mabes Polri belum mau memberikan penjelasan mengenai penyerahan SPDP kepada Kejagung.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Polri baru akan menjelaskannya secara lengkap dalam waktu dekat.
"Untuk itu (kasus HT) ditunggu ya tanggal mainnya. Itu akan dijelaskan dalam waktunya sendiri," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Hary Tanoe melaporkan Prasetyo ke Bareskrim Polri terkait menyebut Hary Tanoe sebagai tersangka.
"Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung," kata pengacara Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono, di Bareskrim, Senin (19/6/2017).
Menurut dia Jaksa Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus.
"Ini di luar kewenangan jaksa agung menyampaikan hal itu," katanya.
Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada Bareskrim.
"Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya.