Suara.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo lega setelah mendengar pernyataan mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani membantah ditekan Bambang dan sejumlah anggota dewan agar tak mengakui ada pembagian uang hasil dugaan korupsi proyek pembuatan e-KTP.
"Bagi saya, pernyataan Miryam di gedung KPK itu kemarin, paling tidak telah mengklarifikasi tudingan miring ke Komisi III DPR yang saya pimpin. Saya bersyukur, akhirnya kebenaran telah menemukan jalannya sendiri," kata Bambang, Kamis (22/6/2017).
Bambang berharap bantahan Miryam tersebut dapat mengendurkan tensi politik.
"Saya bersama teman-teman anggota komisi III tentu saja lega. Semoga hal itu bisa mengendurkan tensi politik, terkait pro-kontra pemanggilan paksa Miryam untuk meminta konfirmasi tentang kebenaran dan keaslian tulisan tangannya tersebut," kata dia.
Bambang sendiri dulu juga pernah membantah pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan bahwa dirinya menekan Miryam agar tak mengakui ada uang mengalir ke DPR dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Di KPK, Rabu (21/6/2017), Miryam juga mengatakan telah mengirim surat ke pansus angket terhadap KPK beberapa pekan yang lalu.
Surat yang dimaksud Miryam yakni berisi bantahan pernah mengatakan ditekan lima anggota DPR sebagaimana dinyatakan penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan Pengadilan Tipikor. Ketika itu, Novel menyatakan bahwa Miryam mengakui ditekan lima anggota Komisi III DPR ketika diperiksa penyidik KPK. Kelima anggota dewan yang dikatakan Novel menekan Miryam yaitu Bambang Soesatyo, Desmond Junaidi Mahesa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsuddin, dan Masinton Pasaribu.
"Tadinya saya berharap konfirmasi itu terungkap melalui panggilan pansus atas diri Miryam di persidangan Pansus Hak Angket KPK di DPR. Namun ditengah polemik penggunaan Pemanggilan paksa antara DPR, KPK dan Polri, akhirnya terbuka juga melalui pernyataan Miryam saat doorstop dengan wartawan di gedung KPK usai pemeriksaan. Semoga berbagai kecurigaan dan misteri yang selama ini tertutup rapat itu terjawab," kata Bambang yang juga anggota pansus angket KPK.
Miryam merupakan salah satu saksi yang sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan pansus angket terhadap KPK. Namun, KPK tidak mengizinkan tersangka kasus pemberian keterangan palsu tersebut datang ke pansus.
Pansus kemudian menjadwal ulang pemanggilan Miryam.
Pansus angket terhadap KPK bertujuan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam di KPK dibuka. Pansus dibuat karena sebelumnya yang KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan tersebut karena hanya boleh dibuka di pengadilan.