Suara.com - Anggota panitia khusus angket terhadap KPK Mukhamad Misbakhun meminta masyarakat agar menilai pansus angket sebagai proses penggunaan wewenang DPR untuk melakukan pengawasan pada semua lembaga yang diatur undang-undang dan dibiayai negara.
Menurut Misbakhun semua organisasi yang diatur undang-undang dan dibiayai oleh rakyat harus ada tata kelola yang baik.
Misbakhun justru mempertanyakan, apakah penggunaan kewenangan ini arogansi?
"Kenapa ketika DPR menggunakan kewenangan, mereka juga bicara tentang kewenangan yang sama? Dia pun meminta KPK juga harus fair," katanya melalui pernyataan tertulis kepada Suara.com, Kamis (22/6/2017).
“Kita ini kan ibarat disuruh masuk Islam secara kaffah, secara utuh. Nah, mereka (KPK) juga harus menerima DPR secara utuh dan keseluruhan, jangan sebagian haknya diakui sebagian haknya tak diakui," Misbakhun menambahkan.
Ditegaskan Misbakhun bahwa tidak boleh ada lembaga yang kemudian memposisikan dirinya sebagai lembaga yang tak bisa diawasi.
"Kita sudah memposisikan diri kita sebagai negara demokrasi, maka semua institusi dalam negara demokrasi itu harus bisa dikontrol oleh rakyat," katanya.
“Kita akan buka audit BPK mengenai hasil kinerja keuangan dan kinerja operasional KPK," Misbakhun menambahkan.
Pernyataan Misbakhun terkait dengan perbedaan pendapat antara pansus hak angket, Polri, dan KPK yang berujung pada sikap Misbakhun mengusulkan pembekuan anggaran KPK-Polri tahun 2018.
Usulan pembekuan anggaran dilakukan jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak untuk memenuhi permintaan DPR memanggil paksa tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik Miryam S. Haryani.