Demokrat Tak Ikut-ikutan Polemik Ancaman Bekukan Dana KPK-Polri

Kamis, 22 Juni 2017 | 11:56 WIB
Demokrat Tak Ikut-ikutan Polemik Ancaman Bekukan Dana KPK-Polri
Wakil Ketua DPR sekaligus politisi dari Partai Demokrat, Agus Hermanto. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto tidak mau ikut campur terkait perbedaan pendapat antara panitia khusus hak angket terhadap KPK, Polri, dan KPK yang berujung dengan usulan pembekuan anggaran KPK-Polri tahun 2018.

‎"‎‎Kalau Partai Demokrat nggak ada di dalam (pansus), kami tidak boleh memberikan hal-hal masalah keputusan tersebut. Kami memang sama sekali tidak ada dalam kewenangan itu," kata Agus di DPR, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Dia menekankan Partai Demokrat tidak bertanggungjawab atas apapun hasil keputusan yang dibuat pansus.

"Keputusan yang diambil nanti di luar kewenangan kami," kata dia.

Usulan pembekuan anggaran disampaikan oleh anggota pansus Muhammad Misbakhun ‎jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak untuk memenuhi permintaan DPR memanggil paksa tersangka pemberi keterangan palsu ‎dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik Miryam S. Haryani.

"Kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak budgeter DPR, di mana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif tentang kementerian lembaga," kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Dia juga meminta koleganya di Komisi III DPR untuk tidak melakukan rapat pembahasan anggaran dengan dua institusi tersebut. Dengan demikian, kedua lembaga tidak memiliki postur anggaran.

"Jadi kita tidak memotong anggaran apapun. Tapi pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama polisi dan KPK. Jadi bukan tidak cair (anggarannya) tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran. ‎ Jadi ya tidak, di decline saja (anggarannya), polisi nol, KPK nol," ujarnya.

Tapi, KPK tidak menggubris ancaman tersebut. KPK mengingatkan DPR agar menggunakan kewenangan dengan baik berdasarkan aturan hukum yang ada.

"Saya kira sebaiknya semua lembaga negara menggunakan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Selasa (20/6/2017).

Dia mengharapkan setiap lembaga bisa menghormati aturan hukum yang berlaku. Kalau anggaran dihentikan, maka otomatis pemberantasan korupsi akan berhenti.

"Akan lebih baik Kita sama-sama hormati aturan hukum yang berlaku. Lakukanlah sesuai dengan kewenangan yang ada, KPK dengan kewenangannya, polisi dengan kewenangannya, DPR dengan kewenagan pengawasan, penganggaran dan regulasi, itu tentu punya tugas sesuai kewenangannya. Jangan sampai anggaran dihentikan, itu akan berimplikasi pada pemberantasan korupsi atau kerja KPK," katanya.

Dia menerangkan, ditolaknya permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam karena masih sebagai tersangka dan tahanan KPK. Meski begitu, KPK masih menilai DPR tidak memiliki niat untuk memberhentikan pemberantasan korupsi.

"Kami masih memiliki pandangan positif kepada DPR secara kelembagaan. Karena kami belum tahu apakah itu pendapat perorangan," kata Febri.

U‎sulan penahanan anggaran yang diusulkan Misbakhun imbas dari pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang mengatakan permintaan pansus angket KPK untuk memanggil paksa Miryam kemungkinan tidak bisa dipenuhi karena tidak memiliki hukum acara yang jelas.

"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa KPK, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan, karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," kata Tito di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tersebut memang diatur kewenangan DPR untuk menggunakan Polri memanggil pihak-pihak tertentu. Namun, dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan hubungannya dengan hukum acara.

"Persoalannya kami sudah mengkaji permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil atau diundang oleh DPR, itu sudah beberapa kali kita alami," kata Tito.

Tito mengatakan apabila Polri memenuhi permintaan pansus, hal tersebut melanggar hukum acara yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kalau kita kaitkan ke KUHAP maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan, upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan," kata dia.

"Bagi kami penangkapan dan penahanan itu pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," Tito menambahkan.

Tito menyarankan kepada DPR untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait kejelasan hal tersebut.

"Mungkin juga dari DPR bisa meminta Fatwa, mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari kepolisian menganggap inilah hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor pro justicia," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI