Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto tidak mau ikut campur terkait perbedaan pendapat antara panitia khusus hak angket terhadap KPK, Polri, dan KPK yang berujung dengan usulan pembekuan anggaran KPK-Polri tahun 2018.
"Kalau Partai Demokrat nggak ada di dalam (pansus), kami tidak boleh memberikan hal-hal masalah keputusan tersebut. Kami memang sama sekali tidak ada dalam kewenangan itu," kata Agus di DPR, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Dia menekankan Partai Demokrat tidak bertanggungjawab atas apapun hasil keputusan yang dibuat pansus.
"Keputusan yang diambil nanti di luar kewenangan kami," kata dia.
Usulan pembekuan anggaran disampaikan oleh anggota pansus Muhammad Misbakhun jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak untuk memenuhi permintaan DPR memanggil paksa tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik Miryam S. Haryani.
"Kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak budgeter DPR, di mana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif tentang kementerian lembaga," kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Dia juga meminta koleganya di Komisi III DPR untuk tidak melakukan rapat pembahasan anggaran dengan dua institusi tersebut. Dengan demikian, kedua lembaga tidak memiliki postur anggaran.
"Jadi kita tidak memotong anggaran apapun. Tapi pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama polisi dan KPK. Jadi bukan tidak cair (anggarannya) tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran. Jadi ya tidak, di decline saja (anggarannya), polisi nol, KPK nol," ujarnya.
Tapi, KPK tidak menggubris ancaman tersebut. KPK mengingatkan DPR agar menggunakan kewenangan dengan baik berdasarkan aturan hukum yang ada.
"Saya kira sebaiknya semua lembaga negara menggunakan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Selasa (20/6/2017).