Sel Al Khaththath Dipindahkan dari Mako Brimob ke Sel Polda Metro

Kamis, 22 Juni 2017 | 11:37 WIB
Sel Al Khaththath Dipindahkan dari Mako Brimob ke Sel Polda Metro
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththat. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tempat penahanan tersangka kasus pemufakatan makar Al Khaththath dipindahkan dari rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa (20/6/2017).

"Sudah. Sudah dua hari yang lalu," kata Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas di Polda Metro Jaya, Kamis (22/6/2017).

Tempat penahanan Al Khaththath dipindahkan karena statusnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya. Pemindahan penahanan Al Khaththath, kata Barnabas, juga karena mempertimbangkan kapasitas rumah tahanan Mako Brimob yang sudah over capacity.

"Ya karena dia tahanan Polda Metro Jaya, seharusnya ditahan di Polda Metro Jaya. Tapi masalah tempat juga ya. Di sana penuh ya," kata dia.

Selain Al Khaththath, polisi juga memindahkan tempat penahanan empat tersangka kasus makar lainnya. Mereka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.

"Iya sama tersangka yang lain. Ada empat orang yang dipindahkan," katanya.

Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI