Luruskan Masalah, Pansus Angket KPK akan Ketemu Polri

Siswanto Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2017 | 10:35 WIB
Luruskan Masalah, Pansus Angket KPK akan Ketemu Polri
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat untuk mendegarkan keterangan dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan pansus akan menjadwalkan bertemu kepolisian dalam rapat kerja pansus untuk meluruskan masalah-masalah yang terjadi selama ini agar tidak semakin memperuncing suasana.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyarankan Pansus Angket bertemu Wakil Kepala Kepolisian untuk meluruskan masalah yang ada agar tidak semakin meruncing," kata Risa di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/6/2017).

Dia menilai pertemuan dengan kepolisian sangat penting karena selama ini seperti ada kesalahpahaman khususnya mengenai langkah-langkah Pansus Angket yang sebenarnya ingin memperbaiki kinerja KPK.

Risa mengharapkan kepolisian menjadi mediator yang baik antara pansus angket dengan KPK karena DPR ingin ada evaluasi perbaikan kinerja.

"Kami ingin memperbaiki kinerja KPK sehingga apa yang kurang diperbaiki dan institusi tersebut tetap eksis," ujarnya.

Risa menegaskan sejauh ini komunikasi antara DPR dan kepolisian berjalan baik sehingga jangan sampai seolah-olah karena Pansus maka hubungan kedua lembaga itu dipersepsikan tidak baik.

Menurut politisi PDI Perjuangan jadwal pertemuan dengan pihak Kepolisian belum ditentukan karena pansus harus melakukan rapat internal dahulu sebelum menentukannya.

"Kami akan rapat internal sekali lagi untuk menentukan jadwal pihak-pihak mana saja yang akan kita panggil dalam rapat-rapat pansus terdekat setelah Lebaran," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan akan berkomunikasi dengan pansus angket KPK terkait beda pandangan mengenai aturan jemput paksa tersangka Miryam S. Haryani untuk dihadirkan di muka pansus.

Kapolri mengatakan institusinya akan mengutus Wakil kapolri Komjen Syafruddin dan tim hukum Kepolisian ke DPR untuk berkomunikasi dan menjelaskan mengenai aspek hukum UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI