Bunuh Istri, Suami Dituntut 14 Tahun Penjara

Chaerunnisa Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2017 | 06:57 WIB
Bunuh Istri, Suami Dituntut 14 Tahun Penjara
Ilustrasi seorang penjahat lelaki mengandalkan senjata pisau untuk melumpuhkan korbannya. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu, menuntut Rinus Yohanes Sandipu, terdakwa dalam kasus pembunuhan wartawati di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu dengan 14 tahun penjara.

JPU Nursiah dalam sidang di PN Palu, Rabu (21/6) menyatakan, terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa Maria Jeande Sandipu yang tidak lain merupakan istrinya sendiri. Padahal, terdakwa juga telah menggunakan uang sang istri untuk keperluan pribadi.

Hal senada juga disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa, Buhari dalam pledoinya, yang secara lisan meminta keringanan hukuman bagi kliennya.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti dan terdakwa telah mengakuinya, saya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim," kata Buhari.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim I Made Sukanada menutup sidang dan menunda pada Rabu (5/7) dengan agenda putusan.

Rinus Yohanes Sandipu sendiri dihadapan majelis hakim diketuai I Made Sukanada meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman seprofesi (wartawan) atas perbuatanya, sekaligus meminta keringanan hukuman.

Dalam sidang pembacaan tuntutan JPU, Rinus mengakui dakwaan JPU soal mula terjadinya pembunuhan istrinya.

Dalam dakwaannya, JPU Surianto menuturkan kronologis muasal terjadinya pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Manda (Maria Jeande, red). Kala itu, Rinus mengambil uang celengan yang disimpan Amanda. Uang tersebut dipergunakan untuk kesenangan pribadinya.

Untuk mengelabui Manda, isi celengan diganti oleh terdakwa dengan guntingan kertas koran. "Amanda ketika membuka celengannya dan mendapati guntingan kertas koran, geram terhadap perbuatan Rinus," tutur Surianto.

Dari situlah awal percekcokan terjadi, sampai akhirnya Rinus Yohanes Sandipu menghilangkan nyawa Manda dengan menjeratnya mengunakan pashmina atau selendang.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Manda ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat (15/03) oleh saudaranya di salah satu kamar indejos di Jalan Karoya, Kecamatan Palu Selatan. Saat ditemukan, korban sudah terbujur kaku, dengan kondisi wajah lebam, serta ada bekas kekerasan di leher.

Sebelum kejadian, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok selama dua hari berturut-turut hingga kejadian naas tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI