Ridwan-Lili, sebenarnya bukanlah pasutri pertama yang terjerat kasus dugaan korupsi. Setidaknya, ada 8 pasutri sebelum mereka yang tersandung masalah seperti itu.
Kronik pasutri yang terjerat korupsi setidaknya dimulai pada tahun 2012. Ketika itu, Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin dan sang istri, Neneng Sri Wahyuni, diduga menerima uang suap senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.
Perusahaan swasta itu adalah pemenang lelang proyek pembangunan wisma atlet.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Nazarudin divonis 13 tahun penjara. Sementara sang istri dihukum 6 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Lebaran, DJP Bisa Akses Informasi Keuangan WNI di Singapura
Selang setahun, 2013, giliran Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan sang istri, Ratu Rita, yang tersandung kasus korupsi.
Akil terseret kasus penerimaan uang gratifikasi dari kepala daerah yang memperkarakan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) ke MK.
Akil kekinian sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri, Ratu Rita, masih berstatus saksi di pengadilan.
Kisah pasutri yang terjerat kasus korupsi sempat terhenti pada tahun 2014. Tapi, dua tahun setelah kasus Akil yang menggemparkan, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, terjerembab dalam arus praktik suap.
Keduanya terhimpit kasus penerimaan uang gratifikasi sebesar Rp5 miliar dari Chief Executive Officer PT Tatar Kertabumi, yang berbasis di Kota Bandung.
Baca Juga: Ditabrak, Mobil Parlindungan Malah Dirusak Warga Ciledug
Ade Swara akhirnya divonis bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi selama 6 tahun. Sang istri juga ikut dipenjara, yakni selama 5 tahun.