Ketua Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra ikut mengomentari pernyataan anggota DPR Misbakhun agar DPR tak membahas anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri jika kedua lembaga ini tidak mau menghadirkan bekas anggota DPR Miryam S. Haryani ke pansus hak angket terhadap KPK.
"Masih ngomong-ngomong saja itu. Masih belum jelas persoalannya, karena mekanismenya seperti apa kan belum tahu. Dalam pembahasan anggaran, juga melibatkan pemerintah," kata Yusril dalam acara buka puasa bersama DPP Partai Bulan Bintang di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Yusril mendukung pansus tetap berjalan sesuai rencana awal pembentukan.
"Kalau saya pikir, pansus jalan terus saja," kata Yusril.
Usul Misbakhun berawal dari sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang akan menolak menjemput paksa Miryam jika diminta DPR. Miryam tidak bisa dihadirkan pansus untuk dimintai keterangan karena tak diizinkan KPK. Miryam merupakan terangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu di muka persidangan.
Menurut Misbakhun aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Namun, menurut Tito, hukum acara dalam undang-undang itu tidak jelas. Tito mengatakan upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.
"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).
"Masih ngomong-ngomong saja itu. Masih belum jelas persoalannya, karena mekanismenya seperti apa kan belum tahu. Dalam pembahasan anggaran, juga melibatkan pemerintah," kata Yusril dalam acara buka puasa bersama DPP Partai Bulan Bintang di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Yusril mendukung pansus tetap berjalan sesuai rencana awal pembentukan.
"Kalau saya pikir, pansus jalan terus saja," kata Yusril.
Usul Misbakhun berawal dari sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang akan menolak menjemput paksa Miryam jika diminta DPR. Miryam tidak bisa dihadirkan pansus untuk dimintai keterangan karena tak diizinkan KPK. Miryam merupakan terangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu di muka persidangan.
Menurut Misbakhun aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Namun, menurut Tito, hukum acara dalam undang-undang itu tidak jelas. Tito mengatakan upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.
"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).