Suara.com - Kabar buruk bagi Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin.
Permohonan kasasi atas kasusnya yang diajukan tim pengacara Jessica ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/6/2017).
Karenanya, Jessica tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi aparat guna menjalani 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Baca Juga: Polri Merasa Disudutkan karena Pengakuan Novel Baswedan
“Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso sudah diputus hari ini. Amar putusannya adalah menolak kasasi,” tutur Juru Bicara MA Suhadi kepada Suara.com, Rabu malam.
Ia mengatakan, penolakan kasasi tersebut diputus oleh susunan majelis yang diketahui hakim terkenal, Artidjo Alkostar.
Sementara majelis hakim yang ikut memutuskan amar tersebut adalah Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Untuk diketahui, tim pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan memori kasasi setelah upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta, karena dnilai bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam. Kasus “kopi sianida” tersebut sempat menghebohkan Indonesia.
Baca Juga: Kunjungi Indonesia, Espanyol Hadapi Persija dan Timnas U-19