Suara.com - Yayasan Satu Keadilan menggugat penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat. Gugatan itu dilakukan melalui mekanisme Citizen Law Suite.
Gugatakan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, nomor 24, 26,28, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017) siang.
"Sebagai badan hukum yang bergerak di bidang penegakan prinsip - prinsip negara hukum. Mempromosikan persamaan didepan hukum dan juga mempromosikan Hak Asasi Manusia. Sekarang kami mengambil posisi untuk mengajukan gugatan dengan posisi legal standing yayasan. Kenapa yayasan yang mengambil posisi mengugat karena memang dalam kasus diskriminasi kemanusiaan, perlakuan - perlakuan yang merendahkan martabat kelompok-kelompok minoritas. Kelompok ini kan dalam keadaan khawatir takut. Terintimidasi tidak berani melakukan perlawanannya," kata Direktur Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng bersama tim hukum Yayasan Satu Keadilan melakukan langkah hukum karena hal tersebut tidak dapat didiamkan.
"Ini sangat tidak bisa didiamkan. Makanya kami yang mengambil posisi ini. Untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tindakan Walikota Depok melalui aparatur Satpol PP-nya menutup masjid," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng dengan penyegelan Masjid Al - Hidayah, yang dilakukan Wali Kota Depok, Mohammad Idris sangat melanggar hukum.
"Ini masalahnya Masjid yang ditutup tempat umat beribadah. Artinya Walikota Depok itu melakukan tindakan menghalangi orang beribadah di Masjid. Masjid sudah ada Izin Mendirikan Bangunan, tapi kenapa di segel? Kami tidak habis fikir," kata Sugeng.
"Jadi tindakan itu yang kami gugat ke Pengadilan. Bahwa tindakan menutup Masjid yang sudah memiliki IMB. Itu adalah tindakan melanggar hukum. Yang menimbulkan kerugian," Sugeng menambahkan.
Sebelumnya gugatan berangkat ketika kejadian 3 Juni 2017. Saat itu, Satpol PP Kota Depok kembali melakukan penyegelan yang diduga tidak sah atas bangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Sawangan. Akibat penyegelan seluruh Jemaat tidak dapat melaksanakan ibadah di dalam Masjid.