Begini Cara KPK Tangkap Gubernur Bengkulu dan Istrinya

Rabu, 21 Juni 2017 | 15:37 WIB
Begini Cara KPK Tangkap Gubernur Bengkulu dan Istrinya
Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Setelah menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya: Lily Martiani Maddari, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari serta Direktur PT. Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya menjadi tersangka kasus dugaan suap dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menjelaskan kronologisnya.

Berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim satuan tugas khusus penindakan bergerak.

Sampai akhirnya, anggota KPK menemukan Jhoni yang diduga tengah memberikan uang kepada Rico Dian Sari pada Selasa (20/6/2017) pagi. Rico merupakan pengusaha yang dekat dengan keluarga Ridwan.

"Selasa pagi, diduga JHW memberikan uang kepada RDS di kantor RDS yang dikemas dalam kardus berukuran A-4. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB RDS mengantarkannya ke rumah Gubernur Bengkulu, RM. Tak lama setelah itu, RDS keluar dari rumah RM sekitar 09.30 lalu disusul RM keluar dari rumah untuk berangkat ke Kantor. Sekitar pukul 10.00 WIB tim bergerak dan mengamankan RDS di jalan setelah meninggalkan rumah RM," kata Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).

Tim KPK kemudian membawa Rico kembali ke rumah Ridwan. Di rumah tersebut, KPK mengamankan Lily.

"Di rumah tersebut diamankan uang Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang sebelumnya telah simpan di brangkas," katanya.

Tim KPK selanjutnya membawa Rico dan Lily ke Markas Polda Bengkulu. Setelah itu, mengamankan Jhoni pada pukul 10.30 WIB yang tengah berada di hotel, tempat Jhoni menginap.

Dari tangan Jhoni, KPK amankan barang bukti senilai Rp260 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam tas ransel. Setelah itu, Jhoni dibawa ke Mapolda Bengkulu oleh Tim KPK.

"RM kemudian datang ke Polda Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar Pukul 14.15, tim KPK membawa lima orang tersebut ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Saut.

Sekitar pukul 16.35 WIB, kelima orang tersebut tiba di gedung KPK.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Satu orang yang ikut diamankan ketika itu, Haris, dibebaskan. Stafnya Rico ini hanya dijadikan saksi.

REKOMENDASI

TERKINI