Pansus Angket KPK: Pernyataan Misbakhun soal KPK-Polri Sepihak

Rabu, 21 Juni 2017 | 14:48 WIB
Pansus Angket KPK: Pernyataan Misbakhun soal KPK-Polri Sepihak
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat untuk mendegarkan keterangan dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tersebut memang diatur kewenangan DPR untuk menggunakan Polri memanggil pihak-pihak tertentu. Namun, dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan hubungannya dengan hukum acara.

"Persoalannya kami sudah mengkaji permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil atau diundang oleh DPR, itu sudah beberapa kali kita alami," kata Tito.

Tito mengatakan apabila Polri memenuhi permintaan pansus, hal tersebut melanggar hukum acara yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kalau kita kaitkan ke KUHAP maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan, upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan," kata dia.

Baca Juga: Sudah Ditolak KPK, Pansus Angket DPR Tetap Inginkan Miryam

"Bagi kami penangkapan dan penahanan itu pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," Tito menambahkan.

Tito menyarankan kepada DPR untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait kejelasan hal tersebut.

"Mungkin juga dari DPR bisa meminta Fatwa, mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari kepolisian menganggap inilah hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor pro justicia," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI