KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP). KPK juga mengamankan uang senilai Rp10 juta saat operasi tangkap tangan tersebut.
Golkar Beri Bantuan Hukum untuk Kasus Korupsi Ridwan Mukti
Rabu, 21 Juni 2017 | 14:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usul Agar 17 Eks Napi Korupsi Diangkat Jadi ASN, Bupati Mukomuko: Ini Jadi Kewajiban Pemerintah
23 Agustus 2022 | 12:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI