Sudah Siap Dipanggil Pansus, Miryam Ingin Blak-blakan

Rabu, 21 Juni 2017 | 12:47 WIB
Sudah Siap Dipanggil Pansus, Miryam Ingin Blak-blakan
Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Jumat (12/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mantan anggota DPR dari Partai Hanura Miryam S. Haryani mengaku siap dipanggil DPR untuk memberikan keterangan kepada panitia khusus hak angket terhadap KPK. Miryam merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Kalau dipanggil pansus saya siap, namanya dipanggil. Surat itu benar saya tulis," kata mantan anggota Fraksi Hanura DPR di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).

Surat yang dimaksud Miryam yakni berisi bantahan pernah mengatakan ditekan lima anggota DPR sebagaimana dinyatakan penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan Pengadilan Tipikor. Ketika itu, Novel menyatakan bahwa Miryam mengakui ditekan lima anggota Komisi III DPR ketika diperiksa penyidik KPK. Kelima anggota dewan yang dikatakan Novel menekan Miryam yaitu Bambang Soesatyo, Desmond Junaidi Mahesa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsuddin, dan Masinton Pasaribu.

Surat bantahan tersebut dikirim Miryam ke DPR beberapa pekan yang lalu setelah ada pansus hak angket terhadap KPK.

"Kan kalau pansus nggak masalah saya aja. Mungkin banyak masalah di situ. Contoh kayak saya diperiksa makan buah duren, mungkin itu," kata Miryam.

Tapi, KPK tidak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan pansus. Alasannya, antara lain karena surat permintaan menghadirkan Miryam cuma diteken wakil ketua DPR, bukan ketua pansus.

Terkait anggota DPR dari Golkar Maskur Nari, Miryam menegaskan tak ada hubungan dengan dirinya. Miryam menegaskan tidak ada anggota DPR yang mengancamnya agar mengaku tak ada pembagian uang.

"Siapa (Markus Nari), nggak ada hubungannya. Saya nggak tahu. Yang ancam kan penyidik, saya sudah bilang di pengadilan," kata Miryam.

Miryam juga menegaskan tidak menerima penetapan status tersangka kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Menurut dia seharusnya penyidik KPK Novel Baswedan yang dijadikan tersangka. Menurut Miryam, Novel justru yang memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

"Contoh waktu pemeriksaan tahap tiga, saat keempat kalinya dipanggil, saya dibikin mabuk duren. Itu kan saya tersiksa dong dibikin mabuk duren. Terus bersaksi di pengadilan, bilang makan kue duren. Mestinya dia yang kena Pasal 22 memberikan keterangan tidak benar, bukan saya. Kan saya dibikin mabuk duren, Pak Novel bilang makan kue duren. Buah sama kue duren kan sudah berbeda," kata Miryam.

Miryam berjanji akan membeberkan semua informasi seputar perkara yang menjeratnya ke pengadilan usai Lebaran.

"Mungkin habis lebaran, nanti saya buka semuanya," kata Miryam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI